[ Komitmen Etika Perusahaan ]
Mencegah Korupsi dan Menjaga Integritas Bisnis
Perseroan menyadari, suap dan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki integritas sangat mempengaruhi seluruh aspek dalam Perseroan sehingga berdampak pada kerugian yang dialami Perseroan. Kebijakan anti suap dan korupsi menjadi program fraud prevention dalam menekan terjadinya fraud (kecurangan) dimasa yang akan datang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ruang lingkup anti-korupsi meliputi menghindari benturan kepentingan, anti-suap, hadiah dan keramahtamahan, catatan, pelaporan dan akuntansi yang akurat melindungi aset keuangan, aset fisik dan kekayaan intelektual Perseroan, serta antipencucian uang.
Sepanjang tahun 2024, dapat kami laporkan tidak ada kasus korupsi yang telah terbukti melibatkan para karyawan dan mitra kerja Perseroan.
Ruang lingkup anti-korupsi meliputi menghindari benturan kepentingan, anti-suap, hadiah dan keramahtamahan, catatan, pelaporan dan akuntansi yang akurat melindungi aset keuangan, aset fisik dan kekayaan intelektual Perseroan, serta antipencucian uang.
Sepanjang tahun 2024, dapat kami laporkan tidak ada kasus korupsi yang telah terbukti melibatkan para karyawan dan mitra kerja Perseroan.
[Transparansi dan Kepatuhan]
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Hubungi kami untuk memperoleh informasi tambahan terkait penerapan Kebijakan Anti Korupsi di IBP.
Hubungi Kami